Dalami Kasus Dugaan Korupsi Lahan Mangrove di Morowali, Kejati Sulteng Periksa Sejumlah Perangkat Desa
LensaSulteng.com, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan korupsi penjualan lahan mangrove seluas 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Pada hari Selasa (7/5), tim penyidik Kejati Sulteng akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kades Ambunu Fadli, Kaur Kesra Desa Ambunu Aljufri, Sekdes Ambunu Ardan, dan mantan Kades Ambunu Sukriman Karim.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam penjualan lahan mangrove kepada PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
Sebelumnya, pada tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, rumah Kades Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi ini.
Tak hanya itu, sebelumnya Kejati Sulteng juga telah mengumpulkan keterangan dari beberapa tokoh masyarakat di Desa Ambunu pada bulan Desember 2023.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penjualan lahan mangrove tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejati Sulteng menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam transaksi tersebut. Upaya pengusutan terus dilakukan demi keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.**