Gubernur Sulteng Kirim Surat Penarikan Pj Bupati Morowali ke Mendagri Setelah Ketahuan akan Mencalonkan Bupati
IDZONE, PALU – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, mengambil langkah tegas dengan mengajukan penggantian Rachmansyah Ismail sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Morowali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan menjelang Pilkada serentak 2024.
Surat pengajuan dengan nomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda tertanggal 15 Mei 2024, mencantumkan tiga nama pejabat yang diusulkan sebagai pengganti Rachmansyah.
Dua di antaranya adalah pejabat daerah, dan satu lagi pejabat pusat. Nama-nama tersebut adalah Dr. Mulyadin Malik, Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI di Jakarta; Sadly Lesnusa, Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng; dan Muhammad Nenk, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.
Keputusan gubernur ini muncul setelah Rachmansyah Ismail, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis ESDM Sulteng, menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali.
Dalam rangka menjaga integritas proses Pilkada, gubernur mengambil langkah cepat untuk menarik Rachmansyah dari posisi Pj Bupati Morowali.
Kepala Biro Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Sulteng, Dahri Saleh, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirim ke Mendagri.
“Gubernur mengusulkan tiga nama untuk mengganti Rachmansyah sebagai Pj Bupati Morowali karena yang bersangkutan berkeinginan ikut Pilkada di Morowali,” ujar Dahri melalui pesan WhatsApp pada Jumat sore (7/6/2024).
Dahri menambahkan bahwa proses pemberhentian Rachmansyah sedang berlangsung dan merupakan hak prerogatif pemerintah pusat.
“Berproses pemberhentiannya dulu, baru pengangkatan pengganti,” jelasnya.
Terkait status ASN Rachmansyah, Dahri menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng.
Saat ini, terdapat lima kabupaten di Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Pj Bupati, yaitu Buol, Banggai Kepulauan, Donggala, Parigi Moutong, dan Morowali.
Dari kelima Pj tersebut, hanya Rachmansyah Ismail yang dipastikan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegaskan bahwa Pj Kepala Daerah yang berencana maju dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran calon di KPU dibuka.
Saat ini, Kemendagri tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan mengatur hal ini, dengan koordinasi bersama KPU.
“Pj Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri harus mundur sebelum pendaftaran di KPU. Kita sedang mencari waktu yang tepat, mungkin 30 atau 40 hari sebelum 27 Agustus, mereka harus sudah kita berhentikan untuk memberi waktu mencari pengganti,” kata Tito Karnavian pada pertengahan Mei 2024 di Jakarta.(fir/abd)