Keluarga Korban Kekerasan oleh Kepala SMP Negeri 4 Tojo Tolak Mediasi Kekeluargaan, Tuntut Proses Hukum Tegas
LensaSulteng.com, PALU – Kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 4 Tojo terhadap seorang siswi berinisial Fr (16) semakin memanas.
Menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Tojo Unauna yang menyebutkan kemungkinan mediasi secara kekeluargaan, keluarga korban mengecam keras pendekatan tersebut.
Samsurijal Labatjo, perwakilan keluarga korban, mengutuk keras pernyataan Kasat Reskrim terkait mediasi.
“Ini adalah kasus pidana berat penganiayaan anak di bawah umur, kenapa dia mau lakukan mediasi secara kekeluargaan? Ini masalah harus ditindaklanjuti agar menjadi pembelajaran bagi para guru untuk tidak mengulangi hal yang sama,” tegas Samsurijal, Sabtu (18/5/2024).
Samsurijal menekankan pentingnya penanganan hukum yang tegas dalam kasus ini.
“Kalau ini tidak ditindaklanjuti, saya mewakili keluarga akan melaporkan jajaran Polres Tojo Una Una dengan membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri,” ancamnya.
Samsurijal Labatjo mengatakan, kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar menjadi efek jera bagi semua pihak termasuk pihak pendidik.
“Karena, jika diselesaikan secara kekeluargaan maka besok akan terjadi lagi dan dimediasi lagi dan begitu seterusnya. Akhirnya, korban akan bertambah,” tegas Ijal sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tojo Unauna Iptu Ridwan, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil mediasi antara pihak korban dan terduga pelaku.
“Kami menunggu apakah ada upaya mediasi atau apa dari Polsek kemarin. LP-nya sudah diserahkan ke Polres untuk penanganan PPA-nya. Saya menunggu dulu. Untuk pemeriksaan belum. Tetap kami akan menangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Iptu Ridwan juga menekankan pentingnya kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan,
“Mungkin ada upaya kekeluargaan atau apa. Kami juga menunggu kemarin. Ketika perkara itu dibuatkan laporan polisinya Polsek tidak bisa menangani, jadi diarahkan ke Polres untuk unit PPA-nya,” lanjutnya.
Kapolres Tojo Unauna melalui Kasihumas AKP Triyanto sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna.
“Penyidik PPA sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan ayah korban, serta didampingi oleh unit UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya,” ujar AKP Triyanto.
Namun, keluarga korban merasa pendekatan mediasi tidak tepat untuk kasus ini. Mereka menuntut agar proses hukum dilanjutkan tanpa kompromi, sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak di bawah umur dari tindakan kekerasan.
Kasus kekerasan ini terjadi pada 11 Mei 2024, ketika Fr bersama tiga siswa lainnya dipanggil untuk mediasi oleh guru Pr. Sri Rahayu dan Kepala Sekolah Lk. Marsuki.
Mediasi tersebut berubah menjadi insiden kekerasan ketika Kepala Sekolah memukul Fr, menyebabkan mata kanannya bengkak dan memar. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tojo pada 12 Mei 2024 dan permintaan visum telah diajukan.
Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan tegas.
“Kami meminta agar pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada upaya mediasi yang hanya akan merugikan korban,” ujar Samsurijal.(abd)