LBH Sulteng Sorot Debu Tambang Galian C Palu Donggala, Advokat Rakyat Agussalim SH: “Ini Masalah Utama Rakyat!”
LensaSulteng.com, Palu – Aktivitas pertambangan Sirtu (Pasir dan Batu) di sepanjang pesisir Kota Palu hingga Donggala, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan. Debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan ini telah menjadi masalah bagi masyarakat, terutama bagi pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut.
Advokat Rakyat Agussalim SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, debu yang dihasilkan dari pertambangan Galian C ini sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir dan semakin parah dalam beberapa bulan terakhir.
“Bayangkan jadwal sidang saya di PN Donggala harus menerima Debu dijalan, siapa yang bertanggungjawab sebenarnya atas kejadian ini?” tegas Advokat Rakyat Agussalim SH, dalam keterangannya Kamis 9 Mei 2024.
Agussalim menduga, maraknya pertambangan Galian C ini terkait dengan kebutuhan material pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia juga menengarai adanya sindikasi modal antara pengusaha tambang dengan elit politik dan oknum tertentu.
“Penambangan batuan dan pasir ini sebenarnya memiliki sindikasi modal dengan elit politik dan oknum tertentu dalam jaringan kebutuhan di IKN dimana diketahui menjamur di sepanjang pesisir Kota Palu hingga Kabupaten Donggala,” kata Agussalim.
Debu yang dihasilkan dari pertambangan ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, seperti gangguan kesehatan dimana debu dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit lainnya.
Dampak lain yaitu ketidaknyamanan, dimana debu dapat mengganggu penglihatan dan membuat pengendara motor dan mobil menjadi tidak nyaman.
“Juga kerusakan lingkungan, dimana debu dapat mencemari lingkungan dan merusak keindahan alam,” kata Agus.
Agussalim mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini. Ia meminta agar pemerintah daerah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan dan memastikan bahwa pengusaha tambang mematuhi aturan yang berlaku.
“Harus ada penanganan bersama agar ada solusi dan jalan keluarnya debu itu tidak terjadi di kehidupan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas,” ujar Agussalim.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pengusaha tambang yang melanggar aturan.
“Jika ada, harus dilakukan segera, jika tidak ya jadi masalah utama rakyat menggugat. Di LBH SULTENG sudah banyak masyarakat datang melaporkan soal debu ini,” ujar Agussalim.
Selain itu, Agussalim juga mengajak kepada masyarakat, NGO, dan aktivis kampus untuk bersatu dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan.
“Advokasi dan Kampanye harus dilakukan secara partisipatif, jangan sendiri-sendiri, libatkan masyarakat dan harus memiliki program bahwa Palu-Donggala harus bersih atas Lingkungan yang berdebu kata Advokat Rakyat Agussalim SH,” pungkasnya.***