PDIP dan Hanura Tidak Bisa Usung Cudy – Agusto
DZONE – Imbas dari keputusan rapat panja badan legislasi DPR RI yang dilaksanakan siang ini di gedung MPR / DPR berakibat langsung kepada pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Sulawesi Tengah.
Gubernur petahana, Rusdy Mastura yang tadinya bisa diusung oleh gabungan PDIP dan Hanura menjadi tidak memenuhi syarat dikarenakan kedua parpol tersebut adalah parpol yang memiliki kursi di DPR Provinsi Sulawesi Tengah. Kalau PDIP memiliki 8 kursi keterwakilan, sedangkan Hanura memiliki 1 kursi keterwakilan.
Panitia kerja badan legislasi DPR bersama DPR pada hari ini 21/8/2024, menyepakati bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan aturan lama yakni sebesar 20% kursi DPRD.
Sedangkan partai non-DPRD dapat mengadopsi keputusan MK yang baru ditetapkan kemarin.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa petahana Rusdy Mastura bersama pasangannya Sulaiman Agusto telah memenuhi syarat dan akan mendaftar melalui partai PDIP dan Hanura untuk dapat bertarung di Pilgub Sulawesi Tengah 2024.
Keterpenuhan syarat dukungan ini mengacu pada keputusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan partai Buruh dan partai Gelora.
Menarik untuk ditunggu keputusan akhir dari polemik ini, mengingat waktu pendaftaran bagi pasangan calon pilkada semakin dekat, yakni pada 27 Agustus 2024 atau menyisakan 6 hari lagi.