Polsek Marawola Tangkap Pelaku Pencurian HP di Desa Sunju

IDZONE, Palu – Kepolisian Resor Sigi, melalui Polsek Marawola, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian HP. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/05/24) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Iptu Nuim Hayat, S.H., selaku PLH Kasi Humas Kapolres Sigi, membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial RM (35), warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, oleh gabungan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola pada Jumat (24/05/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/40/V/2024/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek. Marawola, tanggal 24 Mei 2024, Unit Opsnal Polsek Marawola melakukan penyelidikan,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo.

“Selanjutnya, personel Polsek Marawola langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

“Dari terduga pelaku, berhasil diamankan satu unit HP iPhone 7 milik korban.”

Kasi Humas menambahkan bahwa dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban saat bertamu di rumah korban.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marawola untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.***

Post Banner Ads

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup