Puluhan Jurnalis di Palu Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran: Membungkam Kemerdekaan Pers
IDZONE, Palu – Suasana di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanudin, Kota Palu, dipenuhi dengan suara protes dan poster bertuliskan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Jumat (24/5/2024).
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, bersatu dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng).
Koordinator lapangan Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful, menjelaskan bahwa alasan utama aksi ini adalah penolakan terhadap draf revisi UU Penyiaran.
Menurutnya, revisi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dengan memperluas definisi penyiaran untuk mencakup teknologi digital seperti internet.
“Ini akan memberikan dampak serius terhadap kemerdekaan berekspresi di platform digital,” tegasnya.
Andi juga menyoroti pasal dalam draf revisi yang melarang penayangan jurnalisme investigasi.
“Larangan ini jelas merupakan upaya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan pembatasan kebebasan pers,” tambahnya.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata untuk kepentingan jurnalis, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami berjuang agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya pembatasan informasi dan kritik yang bisa disampaikan melalui media,” ujarnya.
Salah satu peserta aksi, Taufik dari LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, menyatakan solidaritasnya dengan perjuangan jurnalis. Menurutnya, revisi RUU Penyiaran merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh negara.
“Kami dari masyarakat sipil turut berdiri bersama jurnalis untuk menolak revisi ini,” katanya.
Aksi demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari perlawanan terhadap revisi UU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers. (abd)