Tepati Janji, Kejari Donggala Tetapkan 3 Tersangka Proyek Lingkar Jalan Kabonga-Salubomba
IDZONE, Donggala – Lagi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali membuahkan hasil dengan menetapkan tiga (3) orang tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Lingkar Kabupaten Kabonga – Salubomba, Kecamatan Banawa, Donggala, Tahun 2021.
Ketiga tersangka adalah Daestambu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian kedua, Indra Puluhulawa, kesemuanya adalah Pengawas Lapangan Dinas PUPR Kabupaten Donggala serta Andrianda alias Andri Pimpinan Cabang CV. Rezky Jaya (CRJ).
Olehnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Fahri, SH, M. H melalui Kepala seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala Ikram S.H mengungkapkan, Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 9,79 Miliar itu awalnya dikelola oleh perusahaan CV. Rezky Jaya.
Akan tetapi lanjutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan serta manipulasi dalam pelaksanaannya, sehingga pekerjaan seharusnya selesai dalam 120 hari kerja tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,’ tambah Kasi Intel Kejari kepada awak media, Rabu (21/8/2024).
Dirinya menyebutkan, untuk ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Sebelumnya Jum’at (16/8/2024) penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan dua tersangka pejabat Dinas PU Bina Marga Donggala dan saat ini tengah mendekam ditahanan.
Adapun para tersangka itu diantaranya adalah Rusdianto (R), yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ratih Kusumawardani (RK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Lingkar Kabupaten Kabonga-Salubomba, Donggala.
“Sesuai dengan janji saya kepada teman-teman media ya? bahwa kita tidak akan berhenti dengan dua orang saja, tetapi kami tahan tiga tersangka lainnya,” tambah Kajari Donggala menegaskan.
Sementara itu Kajari Donggala Fahri SH. Juga didampingi oleh Kasi PP3R, Yoga SH, M.H, dan Kasi Pidsus, Junaidi S.H (Aji/Red).